Berdasarkan keputusan mentri kesehatan (KEPMENKES) RI No. 1332/Menkes/SK/X/2002, tentang
ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek, yaitu :
- Permohonan izin apotek diajukan kepada kepala dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan dapat meminta bantuan teknis kepada kepala balai POM untuk melakukanpemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melakukan kegiatan.
- Tim dinas kesehatan Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM selambat-lambatnya 6 ( enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat.
- Dalam hal pemeriksaan, Apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan keapada kepala dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan tembusan kepada kepala dinas provinsi.
- Dalam jangka waktu 12 hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek.
- Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau kepala Balai POM masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat penundaan.
- Terhadap Surat penundaan, Apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak tanggal Surat Penundaa.
- Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi, atau lokasi apotek tidak sesuai dengan permohonan, maka kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai dengan alasan-alasanya.
0 Response to "Tata Cara Perijinan Apotek"
Post a Comment
Silahkan masukan komentar anda