Pencabutan Surat Izin Apotek

Apotek harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sesuai keputusan mentri kesehatan RI No.1332/Menkes/SK/X/2002.


Penyebab pencabutan izin apotek :

  1. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek.
  2. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahanya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten.
  3. Apoteker pengelola apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus menerus.
  4. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan  mengenai narkotika, obat keras, psikotropikaa, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainya.
  5. Surat izin kerja apoteker pengelola apotek di cabut
  6. Pemilik sarana apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran  perundang-undangan di bidang obat.
  7. Apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek


 Pencabutan Izin Apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkanya :
  1. Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan.
  2. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkanya penetapan pembekuan kegiatan apotek.

Pembekuan izin apotek dapat dicairkan kembali jika apotek membuktikan memenuhi pesyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. hal ini dapat dilakukan setelah keapala balai POM setempat melakukan pemeriksaan. Keputusan pencabutan surat izin apotek dilakukan oleh kepala dinas kesehatan yang disampaikan langsung oleh apoteker pengelola apotek (APA) dengan tembusan kepada menteri dan kepala dinas kesehatan provinsi setempat serta kepala balai POM setempat.


Hal yang haru dilakukan Apoteker dan Apoteker pendamping jika surat izin apotek dicabut adalah mengamankan perbekalan farmasinya, pengamanan tersebut dilakukan dengan cara :
  1. Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan obat lainya dan seluruh resep yang tersisa di apotek
  2. Narkotika, psikotropika dan resep harus dimasukan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.

Apoteker pengelola apotek wajib melaporkan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau petugas yang di beri wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud di atas.

0 Response to "Pencabutan Surat Izin Apotek"

Post a Comment

Silahkan masukan komentar anda